Koltim, LIN News com - Ketua Tim milenial Loea nomor urut 2, mendatangi Panwascam Loea, Kabupaten Kolaka Timur, Rabu (9/10/2024) Melapor...
![]() |
Koltim, LIN News com - Ketua Tim milenial Loea nomor urut 2, mendatangi Panwascam Loea, Kabupaten Kolaka Timur, Rabu (9/10/2024) Melaporkan atas dugaan pelanggaran oleh Paslon nomor urut 1, Abdul Azis - Yosep Sahaka (ASMARA)
Dalam laporan dijelaskan, adanya dugaan keterlibatan anak dibawah umur yang secara terang-terangan ikut kampanye ASMARA di desa Lalowura, kecamatan Loea, pada Selasa (8/10/24) kemarin, yang melibatkan beberapa anak di bawah umur.
Ketua Tim milenial Loea Supriadin, menemukan indikasi dugaan pelanggaran saat kampanye terbatas yang secara terang-terangan melibatkan anak dibawah umur.
Iya, ada dua orang anak yang kami temukan mengikuti kampanye terbatas tersebut yang satu berasal dari kelurahan Loea dan Satu dari Simbalai.
Menurut pria sapaan akrabnya Baba hal tersebut dapat berujung pada tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Selain itu, pelibatan anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
Pelibatan anak-anak dalam kampanye bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika ada peserta Pemilu yang terbukti melibatkan anak-anak, maka akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.
Dalam laporannya ke Panwascam Supriadin melampirkan bukti pendukung, seperti foto saat dua orang anak di bawah umur yang ikut serta dalam kampanye Paslon nomor satu ASMARA
"Berkas saat ini sudah diterima oleh Panwascam dan akan diverifikasi paling lambat 7 hari kerja. selanjutnya kita menunggu konfirmasi dari pihak panwascam loea," kata Baba
Sementara itu, Divisi Penyelesaian Sengketa Panwascam Loea Alansyah menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu atas laporan yang dilayangkan ketua Milenail Loea Paslon nomor dua.
"Paling lambat dalam 7 hari. Kita kaji dulu, kalau unsur sudah memenuhi akan kita lakukan klarifikasi lebih detail dari pelapor maupun terlapor," jelasnya
Menurutnya, dalam setiap kampanye kita sudah sering mengingatkan kepada masing masing Paslon agar tidak membawah atau melibatkan anak dibawah umur.
Laporan : Team