ketgam : Poto diambil dari postingan salah satu Natizen yang diunggah di FB Koltim, LIN News com - Salah satu Anggota Badan Permusyawara...
![]() |
ketgam : Poto diambil dari postingan salah satu Natizen yang diunggah di FB |
Koltim, LIN News com - Salah satu Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa Tasahea, Kecamatan Tirawuta diduga terlibat dalam politik praktis dengan secara terbuka mendukung salah satu calon Bupati Koltim Abdul Azis - Yosep Sahaka
Hal ini terlihat dari postingan FB miliknya I Nym Sudiarta dengan tulisan " Ini mi Dia mekebyah 🙏🙏 selalu merakyat " dan memposting Poto bersama calon Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sembari mengangkat satu jari.
Tampaknya dalam foto yang di posting di FB anggota BPD desa Tasahea, I S yang sangat menonjol dan memberikan dukungan terhadap calon nomor urut Satu (1) dan secara terang-terangan menunjukkan jari telunjuk sebagai lambang dukungan kepada salah satu pasangan calon.
Dugaan pelanggaran ini, ditanggapi Netizen melalui postingan FB Roland Kadir " menyusulco ketua BPD tasahe😁😂 "
Postingan Roland tersebut mengingatkan pelanggaran yang dilakukan kapus Tinindo yang kini telah diproses hukum dan beberapa oknum ASN yang telah dilaporkan ke Bawaslu Koltim.
keterlibatan oknum Anggota BPD IS di desa Tasahea terlibat dalam politik praktis yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum diuraikan sebagai berikut:
Pasal 280 Ayat (2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kamparrye Pemilu dilarang mengikrrtsertakan:
h. kepala desa;
i. perangkat desa;
j. anggota badan permusyawaratan desa;
Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis adalah:
1. Dalam UU No. 6 Tahun 2014:
Pasal 30 ayat (1) dan (2)
(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 52 ayat (1) dan (2)
(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2)Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian
Kemudian, UU No. 7 Tahun 2017
Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Diketahui, postingan FB I Nym Sudiarta bersama calon Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sembari mengangkat satu jari telah di hapus.
Kendati demikian, fostingan tersebut telah viral dan menjadi perbincangan Netizen di FB dan grub Wa
Warga mendesak Bawaslu Koltim untuk segera memanggil dan mengusut tuntas Anggota BPD di Desa Tasahea yang diduga terlibat politik praktis ini.
Laporan : Team