Halaman Depan

Anggota BPD di Desa Tasahea Terlibat Politik Praktis Dukung Salah Satu Paslon di Pilkada Koltim

ketgam : Poto diambil dari postingan salah satu  Natizen yang diunggah  di FB  Koltim, LIN News  com - Salah satu Anggota Badan Permusyawara...

ketgam : Poto diambil dari postingan salah satu  Natizen yang diunggah  di FB 

Koltim, LIN News  com -
Salah satu Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa Tasahea, Kecamatan Tirawuta diduga terlibat dalam politik praktis dengan secara terbuka mendukung salah satu calon Bupati Koltim Abdul Azis - Yosep Sahaka


Hal ini terlihat dari postingan FB miliknya  I Nym Sudiarta dengan tulisan " Ini mi Dia mekebyah 🙏🙏 selalu merakyat "  dan memposting  Poto  bersama calon Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sembari mengangkat satu jari.


Tampaknya dalam foto yang di posting di FB  anggota  BPD desa Tasahea, I S yang sangat  menonjol dan memberikan dukungan terhadap calon nomor urut Satu (1) dan secara terang-terangan menunjukkan jari  telunjuk sebagai lambang dukungan kepada salah satu pasangan calon.


Dugaan pelanggaran ini, ditanggapi Netizen  melalui postingan FB Roland Kadir   " menyusulco ketua BPD tasahe😁😂 " 


Postingan Roland tersebut mengingatkan pelanggaran yang dilakukan  kapus Tinindo yang kini telah diproses hukum dan beberapa oknum ASN yang telah dilaporkan ke Bawaslu Koltim.


keterlibatan oknum Anggota  BPD IS  di desa Tasahea terlibat dalam politik praktis yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang.


Sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).


Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum diuraikan sebagai berikut:


Pasal 280 Ayat (2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kamparrye Pemilu dilarang mengikrrtsertakan:

h. kepala desa;

i. perangkat desa;

j. anggota badan permusyawaratan desa;


Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis adalah:


1. Dalam UU No. 6 Tahun 2014:

Pasal 30 ayat (1) dan (2)

(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.


Pasal 52 ayat (1) dan (2)

(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.


(2)Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian


Kemudian,  UU No. 7 Tahun 2017

Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00  (dua belas  juta  rupiah).


Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas  juta  rupiah).


Diketahui, postingan FB I Nym Sudiarta bersama calon Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sembari mengangkat satu jari telah di hapus.


Kendati demikian, fostingan tersebut telah viral dan  menjadi perbincangan Netizen  di FB dan grub Wa


Warga  mendesak Bawaslu Koltim  untuk segera memanggil dan mengusut tuntas Anggota  BPD di Desa Tasahea yang diduga terlibat  politik praktis ini.




Laporan   :  Team 






Nama

Ekonomi,6,Hukrim,8,hukum,1,Kendari,10,Kesehatan,1,Kolaka,21,Kolti,1,Koltim,329,Kolut,1,Konawe,1,Konsel,18,Lin News,3,Nasional,6,Pendidikan,1,
ltr
item
Liputan Investigasi : Anggota BPD di Desa Tasahea Terlibat Politik Praktis Dukung Salah Satu Paslon di Pilkada Koltim
Anggota BPD di Desa Tasahea Terlibat Politik Praktis Dukung Salah Satu Paslon di Pilkada Koltim
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOZfTspliEO5huhyphenhyphen6NW0ZiWlahKoDZtTLYW95VI5XxVoFXc6xpW6fkVLCIPDbSzZDhhwG_1nrNLcIfZb7jlYbLhv5NmGid4NisdsPmlkhbwYypJadH-k8-hrzX2MDmEa7luoh7NgYhyel77Eevdk-8mPjYeDijpooz0Yp8QscdPjQeEDBgH8BZNnZxUK0/s320/IMG_20241108_112537.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOZfTspliEO5huhyphenhyphen6NW0ZiWlahKoDZtTLYW95VI5XxVoFXc6xpW6fkVLCIPDbSzZDhhwG_1nrNLcIfZb7jlYbLhv5NmGid4NisdsPmlkhbwYypJadH-k8-hrzX2MDmEa7luoh7NgYhyel77Eevdk-8mPjYeDijpooz0Yp8QscdPjQeEDBgH8BZNnZxUK0/s72-c/IMG_20241108_112537.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liinnews.com/2024/11/anggota-bpd-di-desa-tasahea-terlibat.html
https://www.liinnews.com/
https://www.liinnews.com/
https://www.liinnews.com/2024/11/anggota-bpd-di-desa-tasahea-terlibat.html
true
4402807421777165370
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU KATEGORI ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content