Koltim, LIN News com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sahabat Prabowo (SAPRO) Marjunus menanggapi terkait beberapa pemberitaan di medi...
Koltim, LIN News com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sahabat Prabowo (SAPRO) Marjunus menanggapi terkait beberapa pemberitaan di media lokal Koltim yang hanya mengambil satu sumber informan dari salah satu mahasiswa pasca sarjana asal kolaka timur yang menyatakan bahwa :
“Berita-berita yang berkembang tidak bisa dibenarkan secara utuh karena narasinya sangat tendensius untuk membawa kebenaran tunggal, padahal argumentasi hukum tentu berbeda dengan argumentasi masyarakat pada umumnya.”
Selain itu, kami juga menanggapi pernyataan yang menyebut bahwa laporan terhadap Bapak Abd. Azis adalah hal yang biasa-biasa saja dan kasus ini diframing seolah-olah ada transaksi langsung antara anggota DPRD dan calon wakil bupati.
" kami menegaskan bahwa setiap pemberitaan harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan bahwa narasi pemberitaan cenderung tendensius dan membawa kebenaran tunggal adalah klaim yang tidak sepenuhnya benar." Tegas Ketua SAPRO Koltim, Sabtu (8/3/2025)
Dimana, kata Marjunus Media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat dan transparan, termasuk dalam melaporkan proses hukum yang sedang berjalan. Argumentasi hukum memang berbeda dengan argumentasi masyarakat umum.
Namun, hal ini tidak berarti bahwa pemberitaan yang mengikuti proses hukum adalah tendensius atau tidak dapat dipercaya.
Selanjutnya, terkait pernyataan bahwa laporan terhadap Bapak Abd. Azis adalah hal yang biasa-biasa saja dan kasus ini diframing seolah-olah ada transaksi langsung, kami menegaskan bahwa hal ini tidak dapat dibenarkan.
Sementara, fakta yang terungkap dari proses hukum menunjukkan bahwa dari Sprindik Kejagung melalui Kejaksaan Negeri Kolaka telah memanggil dan memeriksa 11 anggota DPRD yang menjabat periode 2019 - 2024.
" Dari hasil pemeriksaan tersebut, dua orang mantan anggota DPRD mengakui bahwa mereka menerima suap berupa uang pecahan dolar dan satu buah handphone merek Vivo untuk memilih Abd. Azis sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur pada tahun 2022." terangnya
Pengakuan ini adalah fakta yang disampaikan oleh kedua mantan anggota DPRD tersebut dan telah menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Ditegaskannya, bahwa pengakuan dari dua anggota DPRD tersebut tidak dapat dianggap sebagai framing atau rekayasa. Proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kolaka adalah langkah yang sah dan transparan untuk mengungkap kebenaran. Pengakuan tersebut juga menunjukkan bahwa ada indikasi pelanggaran hukum yang serius dalam proses pemilihan wakil bupati pada tahun 2022.
" Kami meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mencoba untuk mereduksi atau mengaburkan fakta-fakta yang telah terungkap. Pemberitaan yang akurat dan bertanggung jawab adalah bagian dari upaya untuk menegakkan keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi." Pinta Ketua SAPRO Koltim
Kemudian, kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang mencoba mengaburkan fakta dan kebenaran. Proses hukum harus dijalankan dengan adil dan transparan, dan semua pihak terlibat harus menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
![]() |
Poto : H. Amiruddin |
Terpisah, salah satu tokoh Masyarakat H. Amiruddin juga memberikan tanggapan, dirinya menyampikan bahwa kasus suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis masi dalam proses hukum.
" Kalau itu hanya asumsi saja bahwa tidak ada gratifikasi atau penyuapan pada pemilihan wakil bupati Koltim 2022 lalu, sementara buktinya sudah dua mantan anggota DPRD yang mengakui telah menerima suap," ujarnya
Bahkan, kalau kita lihat di pemberitaan beberapa media online baru baru ini beberapa alat bukti tambahan telah dimasukkan dan telah diterimah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Kita harus menghargai proses hukum yang berjalan dan kita juga harus waspada jangan sampai ada penumpang gelap yang memanfaatkaan dinamika kasus ini,” kata H. Amiruddin
" Masyarakat percaya dan menyerahkan proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati koltim kepada KPK, Kejagung dan Kejari Kolaka untuk diusut tuntas, sehingga ada kepastian hukum " pungkasnya
Laporan : Dw Sjana